Entri Populer

Kamis, 18 Juli 2013

ANALISA KASUS BANK GLOBAL

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1990-an hingga kemudian krisis keuangan global yang terjadi dipenghujung tahun 2008 yang dampaknya masih terasa hingga kini, masalah corporate governance semakin mendapatkan perhatian yang besar dari masyarakat dan pemerintah.
Banyak para pengamat keuangan maupun pengamat usaha berpendapat bahwa salah satu penyebab permasalahan dan persoalan yang dihadapi oleh perusahaan – perusahaan di Indonesia maupun perusahaan-perusahaan berskala global tersebut karena masih kurangnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Good corporate governance pada dasarnya merupakan konsep yang menyangkut struktur Perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab masing-masing unsur dari struktur Perseroan. Disamping itu berkaitan juga dengan hubungan antar-unsur struktur Perseroan mulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, serta mengatur hubungan antara struktur Perseroan dan unsur-unsur di luar Perseroan yang hakekatnya merupakan stakeholders Perseroan, yaitu negara (yang berkepentingan atas pajak) dan masyarakat luas yang meliputi para investor
publik Perseroan itu (dalam hal Perseroan tersebut adalah perusahaan publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor.

1.2  Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang diatas maka ada bebarapa rumusan masalah yang kita bahas lebih lanjut pada BAB berikutnya. Adapun rumusan masalah yang dimaksud adalah :
a.       Pembahasan kasus bank global
b.      Definisi, tujuan dan primsip-prinsip GCG
c.       Struktur kepemilikan dalam perusahaan
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas dari dosen mata kuliah Tata Kelola juga sebagai tambahan referensi dan wacana bagi teman-teman yang ingin mencari informasi tambahan mengenai materi kasus Bank Global.
BAB 2
Landasan Teori

2.1 GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Tata kelola preusahaan yang baik, atau yang lebih populer dengan istilah Good Corporate Governance (GCG), adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan atau meningkatkan nilai perusahaan (Corporate Value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
a.      Pengertian Good Corporate Governance
Untuk memperoleh gambaran tentang pengertian Corporate Governance, berikut dikemukakan pengertian Good Corporate Governance menurut SK Menteri BUMN Nomor. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN yang dikutip oleh Sedarmayanti dinyatakan sebagai berikut :
“Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dan tetap mempertahankan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”.
Sedangkan menurut Imam Sjahputra tunggal dan Amin Widjaja Tunggal pengertian tentang  Good Corporate Governance adalah :
“Corporate Governance adalah sekumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.”
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governane adalah sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi.

b.      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan nilai dan keberlangsungan perusahaan.
Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
   1. Transparansi
2. Kemandirian
3. Akuntabilitas
4. Responsibilitas
5. Kewajaran (fairness)

Uraian mengenai kutipan diatas adalah sebagai berikut :
1.      Transparansi
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Kemandirian
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.      Akuntabilitas
Kejelasan fungsi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.      Responsibilitas
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.      Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Tujuan Good Corporate Governance
Corporate Governance yang baik diakui membantu mengebalkan perusahaan dari kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan. Dalam banyak hal GCG yang baik telah terukti juga meningkatkan kinerja korporat.
Dalam keputusan BUMN Nomor Kep. : 117/M-MBU/2000 diutarakan bahwa penerapan GCG pada BUMN bertujuan untuk :
1.      Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
 2.     Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
 3.     Mendorong  agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maaupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
 4.     Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
 5.     Meningkatkan investasi nasional.
 6.     Mensukseskan program privatisasi.
Tindakan pemantauan efektifitas praktik Corporate Governance dalam suatu BUMN merupakan tanggung jawab dari dan dilakukan oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Dalam hal ini pemegang saham atau pemilik modal tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Corporate Governance sebagai suatu sistem bagaimana suatu perusahaan dikelola dan diawasi, pelaksanaan GCG membawa banyak manfaat dari penerapannya.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh, menurut The forum for Corporate Governance in Indonesia yang dikutip oleh Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, kegunaan dari Corporate Governance yang baik adalah :
 1. Lebih mudah memperoleh modal.
 2. Biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah.
 3. Memperbaiki kinerja usaha.
 4. Mempengaruhi harga saham.
 5. Memperbaiki kinerja ekonomi.
Sedangkan menurut David Melvill, president Chartered Institute of Management Accountant, ada beberapa keuntungan dari penerapan GCG, antara lain:
“Mengurangi risiko, membantu menjamin kepatuhan dengan peraturan yang ada, meningkatkan kepemimpinan di dalam perusahaan, memacu kinerja, membantu perusahaan dalam upaya go public, meningkatkan kepercayaan para pemegang sahamdan akuntabilitas sosial akan terungkap jelas”.

Corporate Governance yang baik merupakan langkah yang penting dalam membangun kepercayaan pasar (market convidence) dan mendorong arus investasi internasional yang stabil dan bersifat jangka panjang. Jadi berdasarkan beberapa manfaat di atas dapat disimpulkan bahwa manfaat GCG antara lain adalah entitas bisnis akan menjadi lebih efisien, meningkatkan kepercayaan publik, dapat mengukur target kinerja perusahaan, meningkatkan produktivitas, meningkatkan harga saham, meningkatkan corporate image.

2.2 STRUKTUR KEPEMILIKAN DI PERUSAHAAN

a.      Akuntabilitas Pemegang Saham

Tanggung jawab pemegang saham melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegangsaham.
Pemegang saham bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya perusahaan agar efektif dalam mencapai tujuannya, memilih dan mengangkat direksi dan komisaris, serta memegang kekuasaan tertinggi di perusahaan untuk mengambil keputusan melalui RUPS.
Organ perseroan menurut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS adalah Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan UU No.1/1995 dan atau anggaran dasar. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan segala kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.

b.      Dewan Komisaris

A.    Pengertian Komisaris
      Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

B.     Pengangkatan Komisaris
            Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1. Komisaris diangkat oleh RUPS
2. Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.  Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat    diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

C.     Pemberhentian Komisaris
   Komisaris dapat diberhentikan apabila:
        1. Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
             2. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

D.    Tugas Komisaris
                Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
a.       Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
b.      Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
c.       Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit,               Komite Nominasi dll.
d.      Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.



E.     Wewenang Komisaris
         Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
      1.      Wewenang Preventif
a.       Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
b.      Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
c.        Meminta keterangan kepada Direksi
d.      Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
      2.      Wewenang Represif
Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).

F.      Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
a.       Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
b.      Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
c.       Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.

Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
1.      Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2.      Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
3.      Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d)     telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

c.       Direksi

A.     Pengertian Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

B.     Pengangkatan Direksi

1. Direksi diangkat oleh RUPS
2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C.     Tugas Direksi
     Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1.      Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2.       Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3.       Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4.       Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5.      Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

C.    Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1.      Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.      Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3.       Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hokum
4.       Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
                  a.      ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
                  b.      tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
                  c.      tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

D.   Kewajiban Direksi
            Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1.      Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2.      Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3.      Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4.      Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5.       Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6.      Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7.       Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.

E.   Kewenangan Direksi
            Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1.Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
a)      Perubahan anggaran dasar
b)      Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
c)       Penambahan modal
d)     Pengurangan modal
e)      Penggunaan laba dan pembagian deviden
f)       Pembubaran perseroan
2.      Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3.      Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4.      Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5.         Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6.         Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah
diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris

F .  Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
  1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  2. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
  3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
                        a.      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      b.      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
               kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
































BAB 3
PEMBAHASAN

3.1              Tentang Perusahaan
         Bank  Global merupakan jenis perusahaan terbuka, sebagian besar memiliki saham di bawah 5 persen. Adapun dua perusahaan yang memiliki saham diatas 5 persen diantaranya PT Permata Prima Jaya tercatat sebesar 9 persen dan PT Intermed Prima Jaya sebesar 12 persen. Sebelumnya menurut data di Bursa Efek Jakarta, kepemilikan saham terdiri dana publik sebanyak 75 persen, Irawan Salim 0,875 persen.
                  Beberapa pemegang dana pensiun seperti Pertamina, Jamsostek, Bukopin merupakan pemegang obligasi sub ordinasi Bank Global.

3.2     Kasus Bank Global
                        Secara kronologisnya, kasus Bank Global mulai tercuat pada 31 Mei 2004 dimana Surat Bank Indonesia No 6/38/DPwB11/Rahasia perihal Tingkat Kesehatan Bank Global, yang menerangkan Bank Global tergolong bank sehat, dan pada 10 September 2004, Bank  Global dinyatakan sebagai bank umum peserta penjamin pemerintah oleh Depkeu Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah. Namun pada 13 Desember 2004 Bank Global kemudian dinyatakan dalam status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
               Kemudian pada 13 Januari 2005 Bank Global telah dicabut izin usahanya oleh Gubernur BI berdasarkan Keputusan Gubernur BI No 7/2/Kep.GBI/2005. Setelah dicabut, Menkeu RI meminta kepada BPKP untuk melakukan verifikasi atas data informasi kewajiban Bank Global dan menyampaikan ke Menkeu. Lalu pada 7 November 2005, Menkeu telah meminta nasabah Bank Global untuk mengajukan tagihan atas kewajiban Bank Global, di mana pengajuan tagihan itu disampaikan paling lambat 21 November 2005. Namun pada 28 Maret 2006, Menkeu mengeluarkan surat keputusan SR-47/MK.01/2006 soal penyelesaian penjamiman nasbah eks PT Bank Global Internasional ternyata tidak dijamin.
Akibat putusan itu,  nasabah Bank Global melakukan somasi kepada Menkeu untuk mengeluarkan putusan pencairan simpanan pada 8 Agustus 2006. Karena tidak ditanggapi, maka nasabah Bank Global mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 2 Maret 2007, yang kemudian berlanjut sampai PK MA.



3.3      Pelanggaran Prinsip Tata Kelola yang Terjadi di Perusahaan
                  Dalam Kasus ini PT Bank Global telah melanggar prinsip Good Corporate Governance  yang telah ditetapkan, diantaranya adalah Transperency dan Akuntabilitas.
sebagai perusahaan terbuka, semestinya Bank Global transparan dan menerapkan dengan seksama asas good corporate governance. Tak boleh ada informasi material yang disembunyikan. Penurunan CAR dari 44,84 % per September 2004 menjadi minus 39 % dalam tempo dua bulan menunjukkan ada informasi material yang disembunyikan. Para investor yang hanya mengandalkan data September 2004 tentu akan terkecoh.
            Kehancuran Bank Global sangat boleh jadi disebabkan oleh sebuah kolusi antara pengelola Bank Global dengan Prudence Asset Management (PAM). Bank Global memperdagangkan surat berharga yang disebut reksadana, di mana para pembelinya adalah nasabah bank itu. Karena reksadana yang dijual bernama prudence, wajar saja jika orang langsung menghubungkan dengan PAM. Meski pihak PAM membantah, masyarakat cenderung berpendapat bahwa reksadana prudence diterbitkan oleh PAM.
             Keroposnya pengelolaan manajemen perbankan kita, kelemahan struktural dalam pengelolaan usaha bank sebagai lembaga kepercayaan, kurangnya transparansi dan pemahaman nasabah terhadap laporan keuangan bank bersangkutan, serta kelemahan infrastruktur pengawasan bank, kerapkali menjadi kendala hampir kebanyakan bank di Indonesia. Mungkin hal ini juga tidak terlepas dari kondisi perbankan nasional secara menyeluruh.
Sayangnya, lebih dari lima tahun dalam supervisi BPPN (yang telah dilikuidasi) dan BI, bank-bank besar terutama bank-bank ''pelat merah'' masih sakit. Sampai kini, sektor perbankan masih harus disusui oleh pemerintah. Memang, krisis telah menciutkan jumlah bank. Tetapi, pengorbanan masyarakat sungguh luar biasa. Bank telah disuntik obligasi rekapitalisasi senilai Rp 650 trilyun. Ini belum termasuk dana BLBI senilai Rp 144,5 trilyun. Kini, apa hasilnya? Dari sekitar Rp 850 trilyun dana masyarakat yang dihimpun di perbankan, hanya 48% yang disalurkan kembali sebagai kredit. Sisanya menumpuk di BI dalam bentuk SBI dan obligasi rekapitalisasi yang bunganya dibayar (disubsidi) APBN. Pada tahun 2004, subsidi bunga obligasi rekapitalisasi itu mencapai sekitar Rp 48 trilyun.
             Sehatnya sebuah bank tidak hanya berpatokan pada aset (modal) semata, tetapi juga harus memperhitungkan faktor manajemen risiko yang meliputi delapan faktor, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategi, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Tidak sedikit para bankir yang tidak bisa mengelola manajemen risiko dengan baik, sehingga terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian bank. Yang terpenting dari kasus-kasus pembekuan bank adalah pembelajaran bagi pemilik maupun pengurus bank untuk bercermin diri dalam pengelolaan keuangan dan manajemen perbankan agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada, serta diharuskan menerapkan prudent banking. Lebih khusus lagi, bagi para nasabah agar tidak gegabah dan senantiasa berhati-hati jika ingin menempatkan dananya pada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.



























BAB 4
PENUTUP

     4.1 Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha PT.Bank Global
SEJAK 14 Desember 2004, Bank Indonesia (BI) membekukan kegiatan usaha (BKU) PT Bank Global Tbk. Sekitar 8.000 nasabah yang tercatat di 13 kantor cabang terpaksa kerepotan mengurus dananya. Bukan hanya itu, ratusan investor publik pemegang saham juga menjadi tak jelas investasinya. Belum lagi bank dan pihak lain yang memiliki tagihan. Nasib ratusan karyawan pun menjadi tak menentu di tengah sulitnya lapangan kerja. Apa jadinya kalau mereka di-PHK? Jelas, akan menambah deretan panjang pengangguran. Semua itu tentu akan menambah beban pemerintah dalam memulihkan roda perekonomian, terutama sektor real

4.2 Empat alasan ditutupnya Bank Global
•Pertama, terus memburuknya kondisi keuangan Bank Global.
•Kedua, tidak menyetorkan tambahan modal yang diminta BI sejak bank tersebut masuk  pengawasan khusus (special surveillance unit) pada 27 Oktober hingga 13 Desember 2004.
•Ketiga, direksi Bank Global tidak menunjukkan iktikad baik untuk patuh pada aturan. Bahkan, dalam pengawasan BI dan kepolisian ada upaya secara sengaja dari pihak bank tersebut untuk memusnahkan dan menghilangkan barang bukti.
•Keempat, direksi, pejabat eksekutif, dan beberapa karyawan bank publik itu diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dengan merusak dan menghilangkan dokumen-dokumen penting bank.

4.3 Hal yang dicermati dari kasus ini
•Pertama, sebagai perusahaan terbuka, semestinya Bank Global transparan dan menerapkan dengan seksama asas good corporate governance.
•Kedua, seperti dilansir Investor Daily Online (14/12/2004), bahwa kehancuran Bank Global sangat boleh jadi disebabkan oleh sebuah kolusi antara pengelola Bank Global dengan Prudence Asset Management (PAM).
•Ketiga, kasus Bank Global menarik diikuti karena kasus ini mencoreng citra reksadana, sebuah instrumen pasar modal yang mengalami pertumbuhan pesat selama dua tahun terakhir.
•Keempat, kasus Bank Global mencerminkan lemahnya pengawasan BI dan Bappepam.

4.4 Kesimpulan dan Saran
Sehatnya sebuah bank tidak hanya berpatokan pada aset (modal) semata, tetapi juga harus memperhitungkan faktor manajemen risiko yang meliputi delapan faktor, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategi, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Tidak sedikit para bankir yang tidak bisa mengelola manajemen risiko dengan baik, sehingga terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian bank. Yang terpenting dari kasus-kasus pembekuan bank adalah pembelajaran bagi pemilik maupun pengurus bank untuk bercermin diri dalam pengelolaan keuangan dan manajemen perbankan agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada, serta diharuskan menerapkan prudent banking. Lebih khusus lagi, bagi para nasabah agar tidak gegabah dan senantiasa berhati-hati jika ingin menempatkan dananya pada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.


1 komentar:

  1. สมัคร pg slot สมัครสมาชิก เพื่อรับความสนุกสนานที่กำลังจะเกิดขึ้นอย่างไม่เคยสัมผัสมาก่อนกับ pg slot เว็บสล็อตออนไลน์ที่กำลังมาแรงที่สุดในปีนี้ กับเกมสล็อต

    BalasHapus