Entri Populer

Kamis, 18 Juli 2013

ANALISA KASUS PT AGIS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Rumor PT.Agis menyatakan akan mengakuisisi perusahaan elektronik, tapi pada praktiknya hal itu tidak pernah terealisasi biasanya menggerakkan harga saham emiten itu, seolah-olah fundamentalnya makin kinclong ke depan, sehingga investor tidak ingin ketinggalan dah berlomba mengoleksi sahamnya. Pelanggaran itulah yang sulit dibuktikan otoritas, meskipun mereka sudah berkali-kali membunyikan peluit sebagai tan-da adanya pelanggaran. Dalam membuktikan pelanggaran itu, otoritas lebih sering mengeluarkan pernyataan adanya pelanggaran dan sedang diproses, tetapi hasil akhirnya tidak pernah disampaikan secara transparan.
Pada kasus PT.Agis, Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya meminta perusahaan distributor elektronik itu menyampaikan informasi kepada publik. Beruntung, BEI mengingatkan investor terkait peristiwa manipulasi har-ga saham yang terjadi pada 2007. Direktur Utama Agis, Jhonny Kesuma, saat itu didenda 5 miliar rupiah, karena pemberian informasi yang secara material tidak benar. "Setelah warran-nya masuk UMA kita sudah kirimkan surat,"kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito.
Kasus fluktuasi harga saham PT AGIS Tbk (AGIS) akhirnya mencapai titik klimaks. Pada Senin (17/12), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 miliar kepada Direktur Utama AGIS Jhonny Kesuma. Jhonny dinilai telah memberikan informasi material secara tidak benar kepada publik

Pada dasarnya kasus tersebut sebagian kecil dari kasus yang berhuungan dengan saham. Untuk itu kasus PT.Agis ini merupakan tolak acuan penulis untuk membuat makalah yang berhubungan dengan saham dan peraturan tentang perlindungan hak pemegang saham.

1.2              Permasalahan
(belum)

1.3              Tujuan
a.       Agar dapat mengetahui persoalan dari PT.Agis Tbk,
b.      Agar dapat menganalisa apa saja yang terjadi pada kasus tersebut
c.       Agar dapat menjelaskan hal hal yang berhuungan dengan perlindungan hak pemegang saham





















BAB II
LANDASAN TEORI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMEGANG SAHAM

2.1       Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·  Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.

· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.


c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

2.2              Hak-hak pemegang saham
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Hak Pemegang saham adalah
a. Hak kontrol : hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b. Hak penerima pembagian keuntungan : karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian keuntungan perusahaan.
c. Hak preemtive : hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan : 1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama, 2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
d. Hak atas pembagian deviden
e.   Hak kesempatan mendapatkan jatah prioritas untuk membeli  Right issue
Right issue  adalah suatu proses pelepasan saham untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya atau seterusnya.
f.  Hak mendapatakan kesempatan prioritas membeli Saham warrant.
Saham warrant ini bisa di claim sampai batas waktu 3 tahun lama nya, saham ini sedikit berbeda
g. Hak menjual kembali saham tersebut
Saham yang sudah anda beli adalah milik anda, anda berhak untuk menjual kepada siapapun tentunya dengan mengingat semboyan ini “ Beli diharga yang rendah, jual diharga yang tinggi”.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik saham adalah
1. Membayar saham yang sudah di beli T+3  (3 hari setelah transaksi beli saham)
2. Membayar bunga keterlambatan jika terlambat membayar di T+3 , bunga dihitung perhari.
3. Membayar fee saat bertransaksi beli dan close posisi

2.3              Perlindungan hukum bagi pemegang saham
Persoalannya adalah bagaimana melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan minoritas:
A.   Tindakan Derivatif
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.
1. Pemegang saham dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2.  Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).

B.  Hak Pemegang Minoritas
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan pemegang saham mayoritas.
1. Hak Menggugat
     Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)
2.  Hak Atas Akses Informasi Perusahaan
     Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada dugaan bahwa perseroan dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat ps.110 UUPT).
3.  Hak Atas Jalannya Perseroan
Pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117 UUPT)
4.  Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:

(i)        perubahan anggaran dasar perseroan;
(ii)  penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
(iii)  penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan       (lihat ps.55 UUPT)

2.4              Peranan Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal 3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a.   penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
b.   penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
c.   pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d.   penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e.   penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f.    penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g.   pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.























BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Profil Perusahaan
PT Agis Tbk mulanya berdiri tahun 1986 dengan nama PT. Mulia Eltra Wahana berlamatkan Jl. Gajah Mada dengan jumlah karyawan sebanyak 5 orang. Setahun kemudian yaitu pada tahun 1987 ganti nama menjadi PT. Mulia Kencana Sonindo dan jumlah karyawan menjadi 14 orang dan pindah alamat di Jl. Harmoni Plaza No. 8-9. Tahun berikutnya mulai berkembang dengan membuka cabang di Mahakam Kebayoran Baru dengan jumlah karyawan 8 orang. Dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1990 berganti nama kembali menjadi PT. Multi Mitra Sonindo dibawah bendera Amcol Group dan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Dua tahun berlalu yaitu pada tahun 1992, PT. Multi Mitra Sonindo telah membuka 5 cabang yaitu di Ciputat, Kelapa Gading, Wahid Hasyim, Mangga Besar dan Harmoni. Pada tahun 2001, PT. Multi Mitra Sonindo mengganti nama lagi yaitu PT. Agis Tbk. dan menjadi Divisi Service. Pada tahun itu jumlah karyawan mencapai 469 orang dan memiliki 31 cabang ditambah 3 pick up point dan kantor pusat beralamatkan di Jl. Agung Karya VII Blok C No. 8 Sunter Jakarta. Tahun 2003 pindah alamat ke Menara Kebon Sirih Lt. 6 No. 17-19 hingga saat ini.

3.2  Usaha dan Bentuk Bisnis Perusahaan
PT Agis Tbk merupakan perusahaan yang menjadi distributor consumer electronics terkemuka di Indonesia.(lun lengkap)







3.3  Permasalahan/ Kasus Pelanggaran
Pada tahun 2007, PT. Agis Tbk, pernah tersandung kasus saham. Pada tanggal 5 Juni 2007, saham Agis tiba-tiba anjlok pada menit terakhir penutupan transaksi. Saham Agis turun hingga 28.84 persen dari Rp 3.925 per lembar menjadi Rp 2.950. Setelah ditelusuri, ternyata hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Pemodal kecil tak selamanya jadi korban. Kali ini, delapan broker yang memborong saham PT Agis Tbk jadi pesakitan karena belum dibayar oleh pemberi order titip. Gain dari kenaikan harga saham Agis bisa membuat investor mendadak kaya. Dalam dua minggu, seorang pemodal bisa mengantongi gain Rp2,5 miliar. Saham Agis, yang mempunyai kapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, sejak 28 Desember 2006 hingga akhir bulan lalu meroket 981,4%, memberikan gain tertinggi kedua setelah saham ATPK Resources.
Saham Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
"Saya tidak bilang transaksi margin ikut memicu terjadinya kasus saham Agis, tetapi tindakan memasukkan itu dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin sepertinya ada apa-apanya. Padahal, saham itu dinilai nol oleh KPEI [PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia]," tutur N.D. Murdani, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi).
Dia mengatakan saham Agis tidak hanya digoreng, tetapi ada skenario besar di balik lonjakan harga saham yang punya bisnis penjualan elektronik.
Agis atau Artha Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September tahun lalu di level Rp185.
Meski saham Agis sempat menurun ke Rp430 setelah ditransaksikan secara margin, harganya terus meroket. Pada 22 Maret, saham itu ditutup di posisi Rp590, naik lagi ke Rp800 pada 12 April. Dari sini, saham Agis langsung terbang ke Rp910 pada penutupan 13 April.
Namun, Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ M.S. Sembiring membantah masuknya saham Agis dalam daftar efek untuk transaksi margin sebagai pemicu terjadinya gagal bayar itu.
Bahkan, dia mengatakan tidak ada kaitan antara transaksi margin saham Agis dan KPEI yang menilai nol terhadap saham itu. "Itu tidak ada hubungannya. Satu terkait likuiditas saham dan lainnya soal penilaian KPEI," katanya.
Dengan kriteria transaksi per hari di atas Rp1 miliar, suatu saham dapat dimasukkan daftar efek yang boleh ditransaksikan secara margin. Kebijakan melakukan transaksi margin saham Agis juga tergantung dari penilaian masing-masing broker.
BEJ sempat menghentikan sementara (suspend) sebanyak enam kali sejak pertama kalinya pada 12 Maret 2007 ketika harga saham Agis sudah naik Rp172,97% dari penutupan 29 September tahun lalu.
Namun, meski dihentikan berkali-kali, BEJ tetap saja membolehkan saham berkode TMPI ditransaksikan secara margin. Anehnya, setelah gagal bayar terjadi, BEJ buru-buru mencabut saham Agis dari daftar itu pada 29 Juni. Berarti, genap empat bulan transaksi margin mempermudah siapa saja memborong saham itu, sehingga harganya melambung.
Sejumlah pialang yang pernah dititipi beli saham Agis mengatakan dua orang berinisial LH dan HL mengajak banyak direktur sekuritas untuk membeli saham Agis. "Ayo dong boleh titip beli saham Agis. Sekarang kan sudah boleh transaksi margin, kalau kalah ada bos yang akan menanggung bunga dan fee," tutur pialang tersebut menirukan ajakan kedua orang itu.
Melihat saham Agis yang terus meroket, siapa broker yang tidak tertarik memberikan margin untuk membeli saham itu?
Di sinilah petaka bermula. Ajakan, yang mirip bisnis multi level marketing itu, ibarat membuat anyaman broker yang rapuh karena dilakukan oleh banyak sekuritas dan cenderung tanpa koordinasi. Mendekati ledakan kasus gagal bayar, satu broker lokal yang diduga ikut-ikutan memberikan transaksi margin, menjual saham Agis dalam jumlah besar ke pasar.
Kasus saham Agis yang dipicu oleh order titip dari kedua orang itu membuat BEJ buru-buru menerbitkan surat edaran pada 28 Juni. Order titip beli dan jual dilarang dilakukan oleh anggota bursa efek, kecuali bagi anggota bursa yang sedang dihentikan sementara aktivitasnya. Surat edaran itu juga mengatur tujuan dari order titip dan jual titip sekaligus sanksinya.
Sang bandar, tutur pialang tadi, yang kabarnya menghadapi jatuh tempo transaksi margin, kehabisan \'amunisi\' untuk membayar transaksi itu. Dengan satu broker melepas saham Agis bervolume besar ke pasar, pihak di balik transaksi itu kesulitan menghadapi tekanan jual bertubi-tubi.
Aksi jual yang emosional dari satu broker itu diikuti broker yang tergabung dalam anyaman tersebut. Tak pelak lagi, saham Agis terjungkal ke Rp2.325 per saham, sampai ditolak oleh sistem BEJ.
Manajemen Agis mengaku tidak terlibat dalam transaksi gagal bayar yang dilakukan oleh para broker. "Tidak benar itu. Saya tidak ikut bermain karena semuanya kami serahkan pada mekanisme pasar. Saya tidak mau berkomentar lebih jauh, yang harus kami lakukan saat ini adalah bagaimana membuat performa perseroan menjadi lebih baik," ujar Direktur Utama Agis Johnny Kesuma.
Seharusnya, tutur pialang tadi, menggoreng saham yang ideal adalah memberikan gain kepada sebanyak mungkin investor, tanpa menimbulkan persoalan seperti saham Agis.
"Sebelum kasus gagal bayar terjadi, saham Agis dikabarkan sempat akan dilepas ke pasar (placement) dibantu oleh satu bank investasi asing raksasa untuk mendapatkan \'amunisi\' dan mendongkrak saham. Sayangnya, penjualan itu gagal karena sahamnya keburu ditekan oleh aksi jual dalam jumlah besar," tutur pialang saham itu.
Menggoreng saham tak hanya bermodal nyali, tetapi juga fulus yang idealnya minimal senilai jumlah saham yang dipegang publik. Cadangan uang itu dapat digunakan untuk mendongkrak harga, sekaligus menahan harga dari tekanan jual.
Per Maret 2007, jumlah saham TMPI yang dimiliki publik mencapai 62,59% atau 1,17 miliar saham. Dengan harga Rp185 per saham pada 29 September, penggoreng saham harus menyediakan dana Rp217,36 miliar. Namun, dengan harga mencapai Rp3,925 per sahan, bandar harus menyediakan minimal Rp4,61 triliun.
"Tujuannya hanya satu yakni mengendalikan harga saham di pasar. Tanpa penguasaan saham di pasar, sangat mudah bagi pihak lain menggagalkan upaya menggoreng dengan menekan harga saham," tutur pialang itu.
Cerita juga diperlukan di sini. Saham Agis penuh dengan rencana aksi korporasi. Emiten itu mengumumkan rencana akuisisi PT TT Indonesia dan PT Akira Indonesia, disusul merger dan akuisisi antara Agis Retail Shop dan Electronic Solution bertujuan menjadi toko ritel modern terbesar.
Agis juga bekerja sama membangun konten multimedia dengan M2B Asia Pacific Pte Ltd, anak perusahaan AMARU Inc yang tercatat di Nasdaq dengan kapitalisasi pasar US$400 juta.
Agis juga dirumorkan bakal mengakuisisi PT Metrodata Electronics Tbk yang melambungkan harga saham. Waktu itu, Johnny Kesuma mengatakan Agis tahun ini terus berekspansi usaha dan mempunyai beberapa aksi korporasi lanjutan setelah perseroan mengakuisisi tiga perusahaan yang bergerak di sektor consumer electronic. Sayangnya, dia menolak menyebutkan identitas tiga perusahaan itu.
Sementara itu, terjadinya kasus saham Agis sempat menyeret indeks menurun karena efek domino dari gagal bayar dan diperkirakan kerugian meluas bukan hanya pada saham Agis. Panic selling membuat IHSG merosot 37,09 poin atau 1,74% hingga ke level 2.088,25.
KPEI juga menunda penyelesaian transaksi saham Agis yang terjadi pada 25-27 Juni hingga dua minggu sejak 28 Juni. Padahal, tiga hari perdagangan itu, total volume saham TMPI mencapai 340,3 juta saham senilai Rp1,08 triliun.
Apabila pemeriksaan terhadap broker tak selesai dalam dua pekan, sampai kapan penyelesaian transaksi ini akan dibayar oleh KPEI?
Apakah penjual saham Agis bakal gigit jari karena tidak menerima uangnya hampir dua tahun seperti yang terjadi pada penjualan saham PT Sugi Samapersada Tbk (Sugi) dan saham PT Arona Binasejati Tbk (Arti) hanya gara-gara penyidikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tak kunjung rampung?
Ketua Bapepam A. Fuad Rahmany mengaku frustrasi menyelesaikan kasus saham berkode Sugi dan Arti yang melibatkan broker beli dan jual terbesar PT Mentari Securindo dan PT Suprasurya Danawan Sekuritas.
Pemodal yang menjual saham Agis, bukan karena titip jual, kini gigit jari menunggu pembayaran transaksi itu. Padahal, LH dan HL sudah mendapatkan gain dari saham Agis berupa sebuah mobil mewah Land Rover yang harga barunya ratusan juta rupiah hingga di atas Rp1 miliar.















BAB IV
PENUTUP


4.1       Kesimpulan
Setelah ditelusuri, ternyata hal yang menjadi awal kasus tersebut hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Saham Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
Agis atau Artha Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September 2007 tahun lalu di level Rp185.

4.2      Saran

(belum)
         


DAFTAR REFERENSI



Cover (oke)
Kata pengantar (oke)
Daftar isi (oke)




















MAKALAH TATA KELOLA ORGANISASI

“PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEMEGANG SAHAM”

 








DI SUSUN OLEH

KELOMPOK  2

1.Novi Nola Sari           (1111021003)
2.Silvia Eka Putri                   (1111021010)
3.Randa Satria             (1111022003)
4.Jeffry Yandika P       (1111022010)
5.Jean Natawigena       (1111022012)
6. Muhammad Riski    (1111022016)


JURUSAN AKUNTANSI PRODI D IV
POLITEKNIK NEGERI PADANG
T.A 2012 / 2013




KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul : ” Perlindungan Terhadap Hak Pemegang Saham ”
            Makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas mata kuliah Tata Kelola Organisasi. Bahan-bahan dalam makalah ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari buku sumber dan browser internet.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang membangun dari pembaca demi tercapainya hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Terlepas dari kekurangan penulis berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Yarobbal’alamin.


Padang, 31 Oktober 2012



Penulis














 
  
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Rumor PT.Agis menyatakan akan mengakuisisi perusahaan elektronik, tapi pada praktiknya hal itu tidak pernah terealisasi biasanya menggerakkan harga saham emiten itu, seolah-olah fundamentalnya makin kinclong ke depan, sehingga investor tidak ingin ketinggalan dah berlomba mengoleksi sahamnya. Pelanggaran itulah yang sulit dibuktikan otoritas, meskipun mereka sudah berkali-kali membunyikan peluit sebagai tan-da adanya pelanggaran. Dalam membuktikan pelanggaran itu, otoritas lebih sering mengeluarkan pernyataan adanya pelanggaran dan sedang diproses, tetapi hasil akhirnya tidak pernah disampaikan secara transparan.
Pada kasus PT.Agis, Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya meminta perusahaan distributor elektronik itu menyampaikan informasi kepada publik. Beruntung, BEI mengingatkan investor terkait peristiwa manipulasi har-ga saham yang terjadi pada 2007. Direktur Utama Agis, Jhonny Kesuma, saat itu didenda 5 miliar rupiah, karena pemberian informasi yang secara material tidak benar. "Setelah warran-nya masuk UMA kita sudah kirimkan surat,"kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito.
Kasus fluktuasi harga saham PT AGIS Tbk (AGIS) akhirnya mencapai titik klimaks. Pada Senin (17/12), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 miliar kepada Direktur Utama AGIS Jhonny Kesuma. Jhonny dinilai telah memberikan informasi material secara tidak benar kepada publik

Pada dasarnya kasus tersebut sebagian kecil dari kasus yang berhuungan dengan saham. Untuk itu kasus PT.Agis ini merupakan tolak acuan penulis untuk membuat makalah yang berhubungan dengan saham dan peraturan tentang perlindungan hak pemegang saham.

1.2              Permasalahan
(belum)

1.3              Tujuan
a.       Agar dapat mengetahui persoalan dari PT.Agis Tbk,
b.      Agar dapat menganalisa apa saja yang terjadi pada kasus tersebut
c.       Agar dapat menjelaskan hal hal yang berhuungan dengan perlindungan hak pemegang saham





















BAB II
LANDASAN TEORI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMEGANG SAHAM

2.1       Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·  Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.

· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.


c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

2.2              Hak-hak pemegang saham
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Hak Pemegang saham adalah
a. Hak kontrol : hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b. Hak penerima pembagian keuntungan : karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian keuntungan perusahaan.
c. Hak preemtive : hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan : 1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama, 2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
d. Hak atas pembagian deviden
e.   Hak kesempatan mendapatkan jatah prioritas untuk membeli  Right issue
Right issue  adalah suatu proses pelepasan saham untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya atau seterusnya.
f.  Hak mendapatakan kesempatan prioritas membeli Saham warrant.
Saham warrant ini bisa di claim sampai batas waktu 3 tahun lama nya, saham ini sedikit berbeda
g. Hak menjual kembali saham tersebut
Saham yang sudah anda beli adalah milik anda, anda berhak untuk menjual kepada siapapun tentunya dengan mengingat semboyan ini “ Beli diharga yang rendah, jual diharga yang tinggi”.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik saham adalah
1. Membayar saham yang sudah di beli T+3  (3 hari setelah transaksi beli saham)
2. Membayar bunga keterlambatan jika terlambat membayar di T+3 , bunga dihitung perhari.
3. Membayar fee saat bertransaksi beli dan close posisi

2.3              Perlindungan hukum bagi pemegang saham
Persoalannya adalah bagaimana melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan minoritas:
A.   Tindakan Derivatif
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.
1. Pemegang saham dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2.  Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).

B.  Hak Pemegang Minoritas
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan pemegang saham mayoritas.
1. Hak Menggugat
     Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)
2.  Hak Atas Akses Informasi Perusahaan
     Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada dugaan bahwa perseroan dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat ps.110 UUPT).
3.  Hak Atas Jalannya Perseroan
Pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117 UUPT)
4.  Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:

(i)        perubahan anggaran dasar perseroan;
(ii)  penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
(iii)  penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan       (lihat ps.55 UUPT)

2.4              Peranan Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal 3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a.   penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
b.   penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal;
c.   pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d.   penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e.   penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f.    penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g.   pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.























BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Profil Perusahaan
PT Agis Tbk mulanya berdiri tahun 1986 dengan nama PT. Mulia Eltra Wahana berlamatkan Jl. Gajah Mada dengan jumlah karyawan sebanyak 5 orang. Setahun kemudian yaitu pada tahun 1987 ganti nama menjadi PT. Mulia Kencana Sonindo dan jumlah karyawan menjadi 14 orang dan pindah alamat di Jl. Harmoni Plaza No. 8-9. Tahun berikutnya mulai berkembang dengan membuka cabang di Mahakam Kebayoran Baru dengan jumlah karyawan 8 orang. Dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1990 berganti nama kembali menjadi PT. Multi Mitra Sonindo dibawah bendera Amcol Group dan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Dua tahun berlalu yaitu pada tahun 1992, PT. Multi Mitra Sonindo telah membuka 5 cabang yaitu di Ciputat, Kelapa Gading, Wahid Hasyim, Mangga Besar dan Harmoni. Pada tahun 2001, PT. Multi Mitra Sonindo mengganti nama lagi yaitu PT. Agis Tbk. dan menjadi Divisi Service. Pada tahun itu jumlah karyawan mencapai 469 orang dan memiliki 31 cabang ditambah 3 pick up point dan kantor pusat beralamatkan di Jl. Agung Karya VII Blok C No. 8 Sunter Jakarta. Tahun 2003 pindah alamat ke Menara Kebon Sirih Lt. 6 No. 17-19 hingga saat ini.

3.2  Usaha dan Bentuk Bisnis Perusahaan
PT Agis Tbk merupakan perusahaan yang menjadi distributor consumer electronics terkemuka di Indonesia.(lun lengkap)







3.3  Permasalahan/ Kasus Pelanggaran
Pada tahun 2007, PT. Agis Tbk, pernah tersandung kasus saham. Pada tanggal 5 Juni 2007, saham Agis tiba-tiba anjlok pada menit terakhir penutupan transaksi. Saham Agis turun hingga 28.84 persen dari Rp 3.925 per lembar menjadi Rp 2.950. Setelah ditelusuri, ternyata hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Pemodal kecil tak selamanya jadi korban. Kali ini, delapan broker yang memborong saham PT Agis Tbk jadi pesakitan karena belum dibayar oleh pemberi order titip. Gain dari kenaikan harga saham Agis bisa membuat investor mendadak kaya. Dalam dua minggu, seorang pemodal bisa mengantongi gain Rp2,5 miliar. Saham Agis, yang mempunyai kapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, sejak 28 Desember 2006 hingga akhir bulan lalu meroket 981,4%, memberikan gain tertinggi kedua setelah saham ATPK Resources.
Saham Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
"Saya tidak bilang transaksi margin ikut memicu terjadinya kasus saham Agis, tetapi tindakan memasukkan itu dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin sepertinya ada apa-apanya. Padahal, saham itu dinilai nol oleh KPEI [PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia]," tutur N.D. Murdani, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi).
Dia mengatakan saham Agis tidak hanya digoreng, tetapi ada skenario besar di balik lonjakan harga saham yang punya bisnis penjualan elektronik.
Agis atau Artha Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September tahun lalu di level Rp185.
Meski saham Agis sempat menurun ke Rp430 setelah ditransaksikan secara margin, harganya terus meroket. Pada 22 Maret, saham itu ditutup di posisi Rp590, naik lagi ke Rp800 pada 12 April. Dari sini, saham Agis langsung terbang ke Rp910 pada penutupan 13 April.
Namun, Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ M.S. Sembiring membantah masuknya saham Agis dalam daftar efek untuk transaksi margin sebagai pemicu terjadinya gagal bayar itu.
Bahkan, dia mengatakan tidak ada kaitan antara transaksi margin saham Agis dan KPEI yang menilai nol terhadap saham itu. "Itu tidak ada hubungannya. Satu terkait likuiditas saham dan lainnya soal penilaian KPEI," katanya.
Dengan kriteria transaksi per hari di atas Rp1 miliar, suatu saham dapat dimasukkan daftar efek yang boleh ditransaksikan secara margin. Kebijakan melakukan transaksi margin saham Agis juga tergantung dari penilaian masing-masing broker.
BEJ sempat menghentikan sementara (suspend) sebanyak enam kali sejak pertama kalinya pada 12 Maret 2007 ketika harga saham Agis sudah naik Rp172,97% dari penutupan 29 September tahun lalu.
Namun, meski dihentikan berkali-kali, BEJ tetap saja membolehkan saham berkode TMPI ditransaksikan secara margin. Anehnya, setelah gagal bayar terjadi, BEJ buru-buru mencabut saham Agis dari daftar itu pada 29 Juni. Berarti, genap empat bulan transaksi margin mempermudah siapa saja memborong saham itu, sehingga harganya melambung.
Sejumlah pialang yang pernah dititipi beli saham Agis mengatakan dua orang berinisial LH dan HL mengajak banyak direktur sekuritas untuk membeli saham Agis. "Ayo dong boleh titip beli saham Agis. Sekarang kan sudah boleh transaksi margin, kalau kalah ada bos yang akan menanggung bunga dan fee," tutur pialang tersebut menirukan ajakan kedua orang itu.
Melihat saham Agis yang terus meroket, siapa broker yang tidak tertarik memberikan margin untuk membeli saham itu?
Di sinilah petaka bermula. Ajakan, yang mirip bisnis multi level marketing itu, ibarat membuat anyaman broker yang rapuh karena dilakukan oleh banyak sekuritas dan cenderung tanpa koordinasi. Mendekati ledakan kasus gagal bayar, satu broker lokal yang diduga ikut-ikutan memberikan transaksi margin, menjual saham Agis dalam jumlah besar ke pasar.
Kasus saham Agis yang dipicu oleh order titip dari kedua orang itu membuat BEJ buru-buru menerbitkan surat edaran pada 28 Juni. Order titip beli dan jual dilarang dilakukan oleh anggota bursa efek, kecuali bagi anggota bursa yang sedang dihentikan sementara aktivitasnya. Surat edaran itu juga mengatur tujuan dari order titip dan jual titip sekaligus sanksinya.
Sang bandar, tutur pialang tadi, yang kabarnya menghadapi jatuh tempo transaksi margin, kehabisan \'amunisi\' untuk membayar transaksi itu. Dengan satu broker melepas saham Agis bervolume besar ke pasar, pihak di balik transaksi itu kesulitan menghadapi tekanan jual bertubi-tubi.
Aksi jual yang emosional dari satu broker itu diikuti broker yang tergabung dalam anyaman tersebut. Tak pelak lagi, saham Agis terjungkal ke Rp2.325 per saham, sampai ditolak oleh sistem BEJ.
Manajemen Agis mengaku tidak terlibat dalam transaksi gagal bayar yang dilakukan oleh para broker. "Tidak benar itu. Saya tidak ikut bermain karena semuanya kami serahkan pada mekanisme pasar. Saya tidak mau berkomentar lebih jauh, yang harus kami lakukan saat ini adalah bagaimana membuat performa perseroan menjadi lebih baik," ujar Direktur Utama Agis Johnny Kesuma.
Seharusnya, tutur pialang tadi, menggoreng saham yang ideal adalah memberikan gain kepada sebanyak mungkin investor, tanpa menimbulkan persoalan seperti saham Agis.
"Sebelum kasus gagal bayar terjadi, saham Agis dikabarkan sempat akan dilepas ke pasar (placement) dibantu oleh satu bank investasi asing raksasa untuk mendapatkan \'amunisi\' dan mendongkrak saham. Sayangnya, penjualan itu gagal karena sahamnya keburu ditekan oleh aksi jual dalam jumlah besar," tutur pialang saham itu.
Menggoreng saham tak hanya bermodal nyali, tetapi juga fulus yang idealnya minimal senilai jumlah saham yang dipegang publik. Cadangan uang itu dapat digunakan untuk mendongkrak harga, sekaligus menahan harga dari tekanan jual.
Per Maret 2007, jumlah saham TMPI yang dimiliki publik mencapai 62,59% atau 1,17 miliar saham. Dengan harga Rp185 per saham pada 29 September, penggoreng saham harus menyediakan dana Rp217,36 miliar. Namun, dengan harga mencapai Rp3,925 per sahan, bandar harus menyediakan minimal Rp4,61 triliun.
"Tujuannya hanya satu yakni mengendalikan harga saham di pasar. Tanpa penguasaan saham di pasar, sangat mudah bagi pihak lain menggagalkan upaya menggoreng dengan menekan harga saham," tutur pialang itu.
Cerita juga diperlukan di sini. Saham Agis penuh dengan rencana aksi korporasi. Emiten itu mengumumkan rencana akuisisi PT TT Indonesia dan PT Akira Indonesia, disusul merger dan akuisisi antara Agis Retail Shop dan Electronic Solution bertujuan menjadi toko ritel modern terbesar.
Agis juga bekerja sama membangun konten multimedia dengan M2B Asia Pacific Pte Ltd, anak perusahaan AMARU Inc yang tercatat di Nasdaq dengan kapitalisasi pasar US$400 juta.
Agis juga dirumorkan bakal mengakuisisi PT Metrodata Electronics Tbk yang melambungkan harga saham. Waktu itu, Johnny Kesuma mengatakan Agis tahun ini terus berekspansi usaha dan mempunyai beberapa aksi korporasi lanjutan setelah perseroan mengakuisisi tiga perusahaan yang bergerak di sektor consumer electronic. Sayangnya, dia menolak menyebutkan identitas tiga perusahaan itu.
Sementara itu, terjadinya kasus saham Agis sempat menyeret indeks menurun karena efek domino dari gagal bayar dan diperkirakan kerugian meluas bukan hanya pada saham Agis. Panic selling membuat IHSG merosot 37,09 poin atau 1,74% hingga ke level 2.088,25.
KPEI juga menunda penyelesaian transaksi saham Agis yang terjadi pada 25-27 Juni hingga dua minggu sejak 28 Juni. Padahal, tiga hari perdagangan itu, total volume saham TMPI mencapai 340,3 juta saham senilai Rp1,08 triliun.
Apabila pemeriksaan terhadap broker tak selesai dalam dua pekan, sampai kapan penyelesaian transaksi ini akan dibayar oleh KPEI?
Apakah penjual saham Agis bakal gigit jari karena tidak menerima uangnya hampir dua tahun seperti yang terjadi pada penjualan saham PT Sugi Samapersada Tbk (Sugi) dan saham PT Arona Binasejati Tbk (Arti) hanya gara-gara penyidikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tak kunjung rampung?
Ketua Bapepam A. Fuad Rahmany mengaku frustrasi menyelesaikan kasus saham berkode Sugi dan Arti yang melibatkan broker beli dan jual terbesar PT Mentari Securindo dan PT Suprasurya Danawan Sekuritas.
Pemodal yang menjual saham Agis, bukan karena titip jual, kini gigit jari menunggu pembayaran transaksi itu. Padahal, LH dan HL sudah mendapatkan gain dari saham Agis berupa sebuah mobil mewah Land Rover yang harga barunya ratusan juta rupiah hingga di atas Rp1 miliar.















BAB IV
PENUTUP


4.1       Kesimpulan
Setelah ditelusuri, ternyata hal yang menjadi awal kasus tersebut hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Saham Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
Agis atau Artha Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September 2007 tahun lalu di level Rp185.

4.2      Saran

(belum)
         


DAFTAR REFERENSI



Cover (oke)
Kata pengantar (oke)
Daftar isi (oke)




















MAKALAH TATA KELOLA ORGANISASI

“PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEMEGANG SAHAM”

 







DI SUSUN OLEH

KELOMPOK  2

1.Novi Nola Sari           (1111021003)
2.Silvia Eka Putri                   (1111021010)
3.Randa Satria             (1111022003)
4.Jeffry Yandika P       (1111022010)
5.Jean Natawigena       (1111022012)
6. Muhammad Riski    (1111022016)


JURUSAN AKUNTANSI PRODI D IV
POLITEKNIK NEGERI PADANG
T.A 2012 / 2013




KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul : ” Perlindungan Terhadap Hak Pemegang Saham ”
            Makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas mata kuliah Tata Kelola Organisasi. Bahan-bahan dalam makalah ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari buku sumber dan browser internet.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang membangun dari pembaca demi tercapainya hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Terlepas dari kekurangan penulis berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Yarobbal’alamin.


Padang, 31 Oktober 2012



Penulis














 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar