BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Rumor PT.Agis menyatakan akan mengakuisisi perusahaan elektronik,
tapi pada praktiknya hal itu tidak pernah terealisasi biasanya menggerakkan
harga saham emiten itu, seolah-olah fundamentalnya makin kinclong ke depan,
sehingga investor tidak ingin ketinggalan dah berlomba mengoleksi sahamnya.
Pelanggaran itulah yang sulit dibuktikan otoritas, meskipun mereka sudah
berkali-kali membunyikan peluit sebagai tan-da adanya pelanggaran. Dalam
membuktikan pelanggaran itu, otoritas lebih sering mengeluarkan pernyataan
adanya pelanggaran dan sedang diproses, tetapi hasil akhirnya tidak pernah
disampaikan secara transparan.
Pada kasus PT.Agis, Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya meminta
perusahaan distributor elektronik itu menyampaikan informasi kepada publik.
Beruntung, BEI mengingatkan investor terkait peristiwa manipulasi har-ga saham
yang terjadi pada 2007. Direktur Utama Agis, Jhonny Kesuma, saat itu didenda 5
miliar rupiah, karena pemberian informasi yang secara material tidak benar.
"Setelah warran-nya masuk UMA kita sudah kirimkan surat,"kata
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito.
Kasus fluktuasi harga saham PT AGIS Tbk (AGIS) akhirnya
mencapai titik klimaks. Pada Senin (17/12), Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5
miliar kepada Direktur Utama AGIS Jhonny Kesuma. Jhonny dinilai telah
memberikan informasi material secara tidak benar kepada publik
Pada dasarnya kasus tersebut sebagian kecil dari kasus yang
berhuungan dengan saham. Untuk itu kasus PT.Agis ini merupakan tolak acuan
penulis untuk membuat makalah yang berhubungan dengan saham dan peraturan
tentang perlindungan hak pemegang saham.
1.2
Permasalahan
(belum)
1.3
Tujuan
a.
Agar dapat mengetahui
persoalan dari PT.Agis Tbk,
b.
Agar dapat menganalisa
apa saja yang terjadi pada kasus tersebut
c. Agar dapat menjelaskan hal hal yang berhuungan dengan
perlindungan hak pemegang saham
BAB II
LANDASAN TEORI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK
PEMEGANG SAHAM
2.1 Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi
kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang
untuk membedakan saham :
1. Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.
Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva
yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham
biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut,
kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi
pada saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki
investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan
diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham
tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba
dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan
memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka
dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari
kinerja perdagangan
a.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi
tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan
konsisten dalam membayar dividen.
b.
Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar
dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun
sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan
yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·
Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.
Growth Stocks
1.
(Well – Known)
· Saham – saham dari
emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2.
(Lesser – Known)
· Saham dari emiten
yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini
berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.
Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten
memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan
penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.
Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro
maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di
mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari
kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
2.2
Hak-hak pemegang saham
Pemegang saham (bahasa Inggris:
shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara
sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah
pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek
berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah
teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang
sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Hak
Pemegang saham adalah
a. Hak kontrol : hak untuk memilih dewan direksi, sehingga
dapat mengontrol kebijakan direksi.
b. Hak penerima pembagian keuntungan : karena sebagai
pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian keuntungan
perusahaan.
c. Hak preemtive : hak untuk mendapatkan prosentase
kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak
ini bertujuan : 1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama, 2)
melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
d. Hak atas pembagian
deviden
e. Hak
kesempatan mendapatkan jatah prioritas untuk membeli Right issue
Right
issue adalah suatu proses pelepasan
saham untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya atau seterusnya.
f. Hak mendapatakan kesempatan prioritas membeli
Saham warrant.
Saham
warrant ini bisa di claim sampai batas waktu 3 tahun lama nya, saham ini
sedikit berbeda
g. Hak menjual kembali
saham tersebut
Saham
yang sudah anda beli adalah milik anda, anda berhak untuk menjual kepada
siapapun tentunya dengan mengingat semboyan ini “ Beli diharga yang rendah,
jual diharga yang tinggi”.
Kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pemilik saham adalah
1. Membayar saham yang
sudah di beli T+3 (3 hari setelah
transaksi beli saham)
2. Membayar bunga
keterlambatan jika terlambat membayar di T+3 , bunga dihitung perhari.
3. Membayar fee saat
bertransaksi beli dan close posisi
2.3
Perlindungan hukum
bagi pemegang saham
Persoalannya
adalah bagaimana melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko
dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang
dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan
minoritas:
A. Tindakan Derivatif
Ketentuan ini
mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan
perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau
Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.
1. Pemegang saham
dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam
memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang
merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota
Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2. Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan
sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila
direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan
pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).
B. Hak Pemegang
Minoritas
Pada dasarnya
ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama ditujukan untuk melindungi
kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan pemegang saham mayoritas.
1. Hak
Menggugat
Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan
perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)
2. Hak Atas Akses Informasi Perusahaan
Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan
terhadap perseroan, permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada
dugaan bahwa perseroan dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat
ps.110 UUPT).
3. Hak Atas Jalannya Perseroan
Pemegang saham dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117
UUPT)
4. Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak
meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila
yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang
saham atau perseroan, berupa:
(i)
perubahan anggaran
dasar perseroan;
(ii) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian
besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
(iii) penggabungan, peleburan atau pengambilalihan
perseroan (lihat ps.55 UUPT)
2.4
Peranan Bapepam
Bapepam dan
Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Dalam
melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal
3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a. penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
b. penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
c. pembinaan dan
pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran
dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d. penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e. penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f. penetapan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g. pengamanan teknis
pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT Agis Tbk
mulanya berdiri tahun 1986 dengan nama PT. Mulia Eltra Wahana berlamatkan Jl.
Gajah Mada dengan jumlah karyawan sebanyak 5 orang. Setahun kemudian yaitu pada
tahun 1987 ganti nama menjadi PT. Mulia Kencana Sonindo dan jumlah karyawan
menjadi 14 orang dan pindah alamat di Jl. Harmoni Plaza No. 8-9. Tahun
berikutnya mulai berkembang dengan membuka cabang di Mahakam Kebayoran Baru
dengan jumlah karyawan 8 orang. Dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1990
berganti nama kembali menjadi PT. Multi Mitra Sonindo dibawah bendera Amcol
Group dan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Dua tahun
berlalu yaitu pada tahun 1992, PT. Multi Mitra Sonindo telah membuka 5 cabang
yaitu di Ciputat, Kelapa Gading, Wahid Hasyim, Mangga Besar dan Harmoni. Pada
tahun 2001, PT. Multi Mitra Sonindo mengganti nama lagi yaitu PT. Agis Tbk. dan
menjadi Divisi Service. Pada tahun itu jumlah karyawan mencapai 469 orang dan
memiliki 31 cabang ditambah 3 pick up point dan kantor pusat beralamatkan di
Jl. Agung Karya VII Blok C No. 8 Sunter Jakarta. Tahun 2003 pindah alamat ke
Menara Kebon Sirih Lt. 6 No. 17-19 hingga saat ini.
3.2 Usaha dan Bentuk Bisnis Perusahaan
PT Agis Tbk
merupakan perusahaan yang menjadi distributor consumer
electronics terkemuka di Indonesia.(lun lengkap)
3.3 Permasalahan/ Kasus Pelanggaran
Pada tahun
2007, PT. Agis Tbk, pernah tersandung kasus saham. Pada tanggal 5 Juni 2007,
saham Agis tiba-tiba anjlok pada menit terakhir penutupan transaksi. Saham Agis
turun hingga 28.84 persen dari Rp 3.925 per lembar menjadi Rp 2.950. Setelah
ditelusuri, ternyata hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang
dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip
jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Pemodal
kecil tak selamanya jadi korban. Kali ini, delapan broker yang memborong saham
PT Agis Tbk jadi pesakitan karena belum dibayar oleh pemberi order titip. Gain
dari kenaikan harga saham Agis bisa membuat investor mendadak kaya. Dalam dua
minggu, seorang pemodal bisa mengantongi gain Rp2,5 miliar. Saham Agis, yang
mempunyai kapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, sejak 28 Desember 2006 hingga
akhir bulan lalu meroket 981,4%, memberikan gain tertinggi kedua setelah saham
ATPK Resources.
Saham
Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara
margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk
kepentingan nasabahnya.
Broker berani
membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan
kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa
membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
"Saya
tidak bilang transaksi margin ikut memicu terjadinya kasus saham Agis, tetapi
tindakan memasukkan itu dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin
sepertinya ada apa-apanya. Padahal, saham itu dinilai nol oleh KPEI [PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia]," tutur N.D. Murdani, Ketua Masyarakat Investor
Sekuritas Indonesia (Missi).
Dia mengatakan
saham Agis tidak hanya digoreng, tetapi ada skenario besar di balik lonjakan
harga saham yang punya bisnis penjualan elektronik.
Agis atau Artha
Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai
bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995,
berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk
elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ
memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin
pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di
Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September tahun lalu di level Rp185.
Meski saham
Agis sempat menurun ke Rp430 setelah ditransaksikan secara margin, harganya
terus meroket. Pada 22 Maret, saham itu ditutup di posisi Rp590, naik lagi ke
Rp800 pada 12 April. Dari sini, saham Agis langsung terbang ke Rp910 pada
penutupan 13 April.
Namun,
Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ M.S. Sembiring membantah masuknya
saham Agis dalam daftar efek untuk transaksi margin sebagai pemicu terjadinya
gagal bayar itu.
Bahkan, dia
mengatakan tidak ada kaitan antara transaksi margin saham Agis dan KPEI yang
menilai nol terhadap saham itu. "Itu tidak ada hubungannya. Satu terkait
likuiditas saham dan lainnya soal penilaian KPEI," katanya.
Dengan
kriteria transaksi per hari di atas Rp1 miliar, suatu saham dapat dimasukkan
daftar efek yang boleh ditransaksikan secara margin. Kebijakan melakukan
transaksi margin saham Agis juga tergantung dari penilaian masing-masing
broker.
BEJ sempat
menghentikan sementara (suspend) sebanyak enam kali sejak pertama kalinya pada
12 Maret 2007 ketika harga saham Agis sudah naik Rp172,97% dari penutupan 29
September tahun lalu.
Namun,
meski dihentikan berkali-kali, BEJ tetap saja membolehkan saham berkode TMPI
ditransaksikan secara margin. Anehnya, setelah gagal bayar terjadi, BEJ
buru-buru mencabut saham Agis dari daftar itu pada 29 Juni. Berarti, genap
empat bulan transaksi margin mempermudah siapa saja memborong saham itu,
sehingga harganya melambung.
Sejumlah
pialang yang pernah dititipi beli saham Agis mengatakan dua orang berinisial LH
dan HL mengajak banyak direktur sekuritas untuk membeli saham Agis. "Ayo
dong boleh titip beli saham Agis. Sekarang kan sudah boleh transaksi margin,
kalau kalah ada bos yang akan menanggung bunga dan fee," tutur pialang
tersebut menirukan ajakan kedua orang itu.
Melihat saham
Agis yang terus meroket, siapa broker yang tidak tertarik memberikan margin
untuk membeli saham itu?
Di sinilah
petaka bermula. Ajakan, yang mirip bisnis multi level marketing itu, ibarat
membuat anyaman broker yang rapuh karena dilakukan oleh banyak sekuritas dan
cenderung tanpa koordinasi. Mendekati ledakan kasus gagal bayar, satu broker
lokal yang diduga ikut-ikutan memberikan transaksi margin, menjual saham Agis
dalam jumlah besar ke pasar.
Kasus
saham Agis yang dipicu oleh order titip dari kedua orang itu membuat BEJ
buru-buru menerbitkan surat edaran pada 28 Juni. Order titip beli dan jual
dilarang dilakukan oleh anggota bursa efek, kecuali bagi anggota bursa yang
sedang dihentikan sementara aktivitasnya. Surat edaran itu juga mengatur tujuan
dari order titip dan jual titip sekaligus sanksinya.
Sang bandar,
tutur pialang tadi, yang kabarnya menghadapi jatuh tempo transaksi margin, kehabisan
\'amunisi\' untuk membayar transaksi itu. Dengan satu broker melepas saham Agis
bervolume besar ke pasar, pihak di balik transaksi itu kesulitan menghadapi
tekanan jual bertubi-tubi.
Aksi jual yang
emosional dari satu broker itu diikuti broker yang tergabung dalam anyaman
tersebut. Tak pelak lagi, saham Agis terjungkal ke Rp2.325 per saham, sampai
ditolak oleh sistem BEJ.
Manajemen
Agis mengaku tidak terlibat dalam transaksi gagal bayar yang dilakukan oleh
para broker. "Tidak benar itu. Saya tidak ikut bermain karena semuanya
kami serahkan pada mekanisme pasar. Saya tidak mau berkomentar lebih jauh, yang
harus kami lakukan saat ini adalah bagaimana membuat performa perseroan menjadi
lebih baik," ujar Direktur Utama Agis Johnny Kesuma.
Seharusnya,
tutur pialang tadi, menggoreng saham yang ideal adalah memberikan gain kepada
sebanyak mungkin investor, tanpa menimbulkan persoalan seperti saham Agis.
"Sebelum
kasus gagal bayar terjadi, saham Agis dikabarkan sempat akan dilepas ke pasar (placement) dibantu oleh satu bank
investasi asing raksasa untuk mendapatkan \'amunisi\' dan mendongkrak saham.
Sayangnya, penjualan itu gagal karena sahamnya keburu ditekan oleh aksi jual
dalam jumlah besar," tutur pialang saham itu.
Menggoreng
saham tak hanya bermodal nyali, tetapi juga fulus yang idealnya minimal senilai
jumlah saham yang dipegang publik. Cadangan uang itu dapat digunakan untuk
mendongkrak harga, sekaligus menahan harga dari tekanan jual.
Per Maret 2007,
jumlah saham TMPI yang dimiliki publik mencapai 62,59% atau 1,17 miliar saham.
Dengan harga Rp185 per saham pada 29 September, penggoreng saham harus
menyediakan dana Rp217,36 miliar. Namun, dengan harga mencapai Rp3,925 per
sahan, bandar harus menyediakan minimal Rp4,61 triliun.
"Tujuannya
hanya satu yakni mengendalikan harga saham di pasar. Tanpa penguasaan saham di
pasar, sangat mudah bagi pihak lain menggagalkan upaya menggoreng dengan
menekan harga saham," tutur pialang itu.
Cerita
juga diperlukan di sini. Saham Agis penuh dengan rencana aksi korporasi. Emiten
itu mengumumkan rencana akuisisi PT TT Indonesia dan PT Akira Indonesia,
disusul merger dan akuisisi antara Agis Retail Shop dan Electronic Solution
bertujuan menjadi toko ritel modern terbesar.
Agis juga
bekerja sama membangun konten multimedia dengan M2B Asia Pacific Pte Ltd, anak
perusahaan AMARU Inc yang tercatat di Nasdaq dengan kapitalisasi pasar US$400
juta.
Agis juga
dirumorkan bakal mengakuisisi PT Metrodata Electronics Tbk yang melambungkan
harga saham. Waktu itu, Johnny Kesuma mengatakan Agis tahun ini terus
berekspansi usaha dan mempunyai beberapa aksi korporasi lanjutan setelah
perseroan mengakuisisi tiga perusahaan yang bergerak di sektor consumer
electronic. Sayangnya, dia menolak menyebutkan identitas tiga perusahaan itu.
Sementara
itu, terjadinya kasus saham Agis sempat menyeret indeks menurun karena efek
domino dari gagal bayar dan diperkirakan kerugian meluas bukan hanya pada saham
Agis. Panic selling membuat IHSG merosot 37,09 poin atau 1,74% hingga ke level
2.088,25.
KPEI juga
menunda penyelesaian transaksi saham Agis yang terjadi pada 25-27 Juni hingga
dua minggu sejak 28 Juni. Padahal, tiga hari perdagangan itu, total volume
saham TMPI mencapai 340,3 juta saham senilai Rp1,08 triliun.
Apabila
pemeriksaan terhadap broker tak selesai dalam dua pekan, sampai kapan
penyelesaian transaksi ini akan dibayar oleh KPEI?
Apakah penjual
saham Agis bakal gigit jari karena tidak menerima uangnya hampir dua tahun
seperti yang terjadi pada penjualan saham PT Sugi Samapersada Tbk (Sugi) dan
saham PT Arona Binasejati Tbk (Arti) hanya gara-gara penyidikan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tak kunjung rampung?
Ketua
Bapepam A. Fuad Rahmany mengaku frustrasi menyelesaikan kasus saham berkode
Sugi dan Arti yang melibatkan broker beli dan jual terbesar PT Mentari
Securindo dan PT Suprasurya Danawan Sekuritas.
Pemodal yang menjual
saham Agis, bukan karena titip jual, kini gigit jari menunggu pembayaran
transaksi itu. Padahal, LH dan HL sudah mendapatkan gain dari saham Agis berupa
sebuah mobil mewah Land Rover yang harga barunya ratusan juta rupiah hingga di
atas Rp1 miliar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah ditelusuri, ternyata hal yang
menjadi awal kasus tersebut hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham
yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya
titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang
melanggarnya.
Saham Agis juga
dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya,
broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani
membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan
kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa
membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
Agis atau Artha Graha
Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis
manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah
nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk
elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham
Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada
28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik
signifikan dari penutupan 29 September 2007 tahun lalu di level Rp185.
4.2 Saran
(belum)
DAFTAR REFERENSI
Cover (oke)
Kata pengantar
(oke)
Daftar isi
(oke)
MAKALAH TATA KELOLA
ORGANISASI
“PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEMEGANG
SAHAM”
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 2
1.Novi Nola Sari (1111021003)
2.Silvia Eka Putri (1111021010)
3.Randa Satria (1111022003)
4.Jeffry Yandika P (1111022010)
5.Jean Natawigena (1111022012)
6. Muhammad Riski (1111022016)
JURUSAN
AKUNTANSI PRODI D IV
POLITEKNIK
NEGERI PADANG
T.A
2012 / 2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga dapat
menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul : ” Perlindungan Terhadap Hak
Pemegang Saham ”
Makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas mata kuliah Tata Kelola Organisasi. Bahan-bahan dalam makalah
ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari buku sumber dan browser
internet.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang membangun dari pembaca demi tercapainya hasil yang lebih baik
dimasa yang akan datang.
Terlepas dari kekurangan penulis berharap laporan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Yarobbal’alamin.
Padang,
31 Oktober 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Rumor PT.Agis menyatakan akan mengakuisisi perusahaan elektronik,
tapi pada praktiknya hal itu tidak pernah terealisasi biasanya menggerakkan
harga saham emiten itu, seolah-olah fundamentalnya makin kinclong ke depan,
sehingga investor tidak ingin ketinggalan dah berlomba mengoleksi sahamnya.
Pelanggaran itulah yang sulit dibuktikan otoritas, meskipun mereka sudah
berkali-kali membunyikan peluit sebagai tan-da adanya pelanggaran. Dalam
membuktikan pelanggaran itu, otoritas lebih sering mengeluarkan pernyataan
adanya pelanggaran dan sedang diproses, tetapi hasil akhirnya tidak pernah
disampaikan secara transparan.
Pada kasus PT.Agis, Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya meminta
perusahaan distributor elektronik itu menyampaikan informasi kepada publik.
Beruntung, BEI mengingatkan investor terkait peristiwa manipulasi har-ga saham
yang terjadi pada 2007. Direktur Utama Agis, Jhonny Kesuma, saat itu didenda 5
miliar rupiah, karena pemberian informasi yang secara material tidak benar.
"Setelah warran-nya masuk UMA kita sudah kirimkan surat,"kata
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito.
Kasus fluktuasi harga saham PT AGIS Tbk (AGIS) akhirnya
mencapai titik klimaks. Pada Senin (17/12), Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5
miliar kepada Direktur Utama AGIS Jhonny Kesuma. Jhonny dinilai telah
memberikan informasi material secara tidak benar kepada publik
Pada dasarnya kasus tersebut sebagian kecil dari kasus yang
berhuungan dengan saham. Untuk itu kasus PT.Agis ini merupakan tolak acuan
penulis untuk membuat makalah yang berhubungan dengan saham dan peraturan
tentang perlindungan hak pemegang saham.
1.2
Permasalahan
(belum)
1.3
Tujuan
a.
Agar dapat mengetahui
persoalan dari PT.Agis Tbk,
b.
Agar dapat menganalisa
apa saja yang terjadi pada kasus tersebut
c. Agar dapat menjelaskan hal hal yang berhuungan dengan
perlindungan hak pemegang saham
BAB II
LANDASAN TEORI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK
PEMEGANG SAHAM
2.1 Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi
kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang
untuk membedakan saham :
1. Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.
Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva
yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham
biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut,
kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi
pada saham tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki
investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan
diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham
tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba
dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan
memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka
dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari
kinerja perdagangan
a.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi
tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan
konsisten dalam membayar dividen.
b.
Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar
dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun
sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan
yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·
Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.
Growth Stocks
1.
(Well – Known)
· Saham – saham dari
emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2.
(Lesser – Known)
· Saham dari emiten
yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini
berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.
Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten
memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan
penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.
Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro
maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di
mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari
kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
2.2
Hak-hak pemegang saham
Pemegang saham (bahasa Inggris:
shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara
sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah
pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek
berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah
teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang
sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Hak
Pemegang saham adalah
a. Hak kontrol : hak untuk memilih dewan direksi, sehingga
dapat mengontrol kebijakan direksi.
b. Hak penerima pembagian keuntungan : karena sebagai
pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian keuntungan
perusahaan.
c. Hak preemtive : hak untuk mendapatkan prosentase
kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak
ini bertujuan : 1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama, 2)
melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
d. Hak atas pembagian
deviden
e. Hak
kesempatan mendapatkan jatah prioritas untuk membeli Right issue
Right
issue adalah suatu proses pelepasan
saham untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya atau seterusnya.
f. Hak mendapatakan kesempatan prioritas membeli
Saham warrant.
Saham
warrant ini bisa di claim sampai batas waktu 3 tahun lama nya, saham ini
sedikit berbeda
g. Hak menjual kembali
saham tersebut
Saham
yang sudah anda beli adalah milik anda, anda berhak untuk menjual kepada
siapapun tentunya dengan mengingat semboyan ini “ Beli diharga yang rendah,
jual diharga yang tinggi”.
Kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pemilik saham adalah
1. Membayar saham yang
sudah di beli T+3 (3 hari setelah
transaksi beli saham)
2. Membayar bunga
keterlambatan jika terlambat membayar di T+3 , bunga dihitung perhari.
3. Membayar fee saat
bertransaksi beli dan close posisi
2.3
Perlindungan hukum
bagi pemegang saham
Persoalannya
adalah bagaimana melindungi kepentingan pemegang saham minoritas yang beresiko
dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas. Ini beberapa pasal yang
dapat berusaha mengatur kepentingan pemegang saham baik mayoritas dan
minoritas:
A. Tindakan Derivatif
Ketentuan ini
mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan
perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau
Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.
1. Pemegang saham
dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam
memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang
merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota
Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2. Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan
sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila
direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan
pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).
B. Hak Pemegang
Minoritas
Pada dasarnya
ketentuan-ketentuan di bawah ini terutama ditujukan untuk melindungi
kepentingan pemegang saham minoritas dari kekuasaan pemegang saham mayoritas.
1. Hak
Menggugat
Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan
perseroan merugikan kepentingannya (ps. 54 UUPT)
2. Hak Atas Akses Informasi Perusahaan
Pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan
terhadap perseroan, permintaan data atau keterangan dilakukan apabila ada
dugaan bahwa perseroan dan atau anggota direksi atau komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga (lihat
ps.110 UUPT).
3. Hak Atas Jalannya Perseroan
Pemegang saham dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan perseroan (lihat ps.117
UUPT)
4. Hak Perlakuan Wajar
Pemegang saham berhak
meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila
yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang
saham atau perseroan, berupa:
(i)
perubahan anggaran
dasar perseroan;
(ii) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian
besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau
(iii) penggabungan, peleburan atau pengambilalihan
perseroan (lihat ps.55 UUPT)
2.4
Peranan Bapepam
Bapepam dan
Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Dalam
melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dijelaskan dalam pasal
3 Kepmenkeu RI No : 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:
a. penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
b. penyusunan
peraturan di bidang Pasar Modal;
c. pembinaan dan
pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran
dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal;
d. penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e. penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
f. penetapan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
g. pengamanan teknis
pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT Agis Tbk
mulanya berdiri tahun 1986 dengan nama PT. Mulia Eltra Wahana berlamatkan Jl.
Gajah Mada dengan jumlah karyawan sebanyak 5 orang. Setahun kemudian yaitu pada
tahun 1987 ganti nama menjadi PT. Mulia Kencana Sonindo dan jumlah karyawan
menjadi 14 orang dan pindah alamat di Jl. Harmoni Plaza No. 8-9. Tahun
berikutnya mulai berkembang dengan membuka cabang di Mahakam Kebayoran Baru
dengan jumlah karyawan 8 orang. Dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1990
berganti nama kembali menjadi PT. Multi Mitra Sonindo dibawah bendera Amcol
Group dan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Dua tahun
berlalu yaitu pada tahun 1992, PT. Multi Mitra Sonindo telah membuka 5 cabang
yaitu di Ciputat, Kelapa Gading, Wahid Hasyim, Mangga Besar dan Harmoni. Pada
tahun 2001, PT. Multi Mitra Sonindo mengganti nama lagi yaitu PT. Agis Tbk. dan
menjadi Divisi Service. Pada tahun itu jumlah karyawan mencapai 469 orang dan
memiliki 31 cabang ditambah 3 pick up point dan kantor pusat beralamatkan di
Jl. Agung Karya VII Blok C No. 8 Sunter Jakarta. Tahun 2003 pindah alamat ke
Menara Kebon Sirih Lt. 6 No. 17-19 hingga saat ini.
3.2 Usaha dan Bentuk Bisnis Perusahaan
PT Agis Tbk
merupakan perusahaan yang menjadi distributor consumer
electronics terkemuka di Indonesia.(lun lengkap)
3.3 Permasalahan/ Kasus Pelanggaran
Pada tahun
2007, PT. Agis Tbk, pernah tersandung kasus saham. Pada tanggal 5 Juni 2007,
saham Agis tiba-tiba anjlok pada menit terakhir penutupan transaksi. Saham Agis
turun hingga 28.84 persen dari Rp 3.925 per lembar menjadi Rp 2.950. Setelah
ditelusuri, ternyata hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham yang
dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya titip
jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang melanggarnya.
Pemodal
kecil tak selamanya jadi korban. Kali ini, delapan broker yang memborong saham
PT Agis Tbk jadi pesakitan karena belum dibayar oleh pemberi order titip. Gain
dari kenaikan harga saham Agis bisa membuat investor mendadak kaya. Dalam dua
minggu, seorang pemodal bisa mengantongi gain Rp2,5 miliar. Saham Agis, yang
mempunyai kapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, sejak 28 Desember 2006 hingga
akhir bulan lalu meroket 981,4%, memberikan gain tertinggi kedua setelah saham
ATPK Resources.
Saham
Agis juga dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara
margin. Artinya, broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk
kepentingan nasabahnya.
Broker berani
membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan
kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa
membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
"Saya
tidak bilang transaksi margin ikut memicu terjadinya kasus saham Agis, tetapi
tindakan memasukkan itu dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin
sepertinya ada apa-apanya. Padahal, saham itu dinilai nol oleh KPEI [PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia]," tutur N.D. Murdani, Ketua Masyarakat Investor
Sekuritas Indonesia (Missi).
Dia mengatakan
saham Agis tidak hanya digoreng, tetapi ada skenario besar di balik lonjakan
harga saham yang punya bisnis penjualan elektronik.
Agis atau Artha
Graha Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai
bisnis manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995,
berubah nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk
elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ
memasukkan saham Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin
pertama kali pada 28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di
Rp460, naik signifikan dari penutupan 29 September tahun lalu di level Rp185.
Meski saham
Agis sempat menurun ke Rp430 setelah ditransaksikan secara margin, harganya
terus meroket. Pada 22 Maret, saham itu ditutup di posisi Rp590, naik lagi ke
Rp800 pada 12 April. Dari sini, saham Agis langsung terbang ke Rp910 pada
penutupan 13 April.
Namun,
Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ M.S. Sembiring membantah masuknya
saham Agis dalam daftar efek untuk transaksi margin sebagai pemicu terjadinya
gagal bayar itu.
Bahkan, dia
mengatakan tidak ada kaitan antara transaksi margin saham Agis dan KPEI yang
menilai nol terhadap saham itu. "Itu tidak ada hubungannya. Satu terkait
likuiditas saham dan lainnya soal penilaian KPEI," katanya.
Dengan
kriteria transaksi per hari di atas Rp1 miliar, suatu saham dapat dimasukkan
daftar efek yang boleh ditransaksikan secara margin. Kebijakan melakukan
transaksi margin saham Agis juga tergantung dari penilaian masing-masing
broker.
BEJ sempat
menghentikan sementara (suspend) sebanyak enam kali sejak pertama kalinya pada
12 Maret 2007 ketika harga saham Agis sudah naik Rp172,97% dari penutupan 29
September tahun lalu.
Namun,
meski dihentikan berkali-kali, BEJ tetap saja membolehkan saham berkode TMPI
ditransaksikan secara margin. Anehnya, setelah gagal bayar terjadi, BEJ
buru-buru mencabut saham Agis dari daftar itu pada 29 Juni. Berarti, genap
empat bulan transaksi margin mempermudah siapa saja memborong saham itu,
sehingga harganya melambung.
Sejumlah
pialang yang pernah dititipi beli saham Agis mengatakan dua orang berinisial LH
dan HL mengajak banyak direktur sekuritas untuk membeli saham Agis. "Ayo
dong boleh titip beli saham Agis. Sekarang kan sudah boleh transaksi margin,
kalau kalah ada bos yang akan menanggung bunga dan fee," tutur pialang
tersebut menirukan ajakan kedua orang itu.
Melihat saham
Agis yang terus meroket, siapa broker yang tidak tertarik memberikan margin
untuk membeli saham itu?
Di sinilah
petaka bermula. Ajakan, yang mirip bisnis multi level marketing itu, ibarat
membuat anyaman broker yang rapuh karena dilakukan oleh banyak sekuritas dan
cenderung tanpa koordinasi. Mendekati ledakan kasus gagal bayar, satu broker
lokal yang diduga ikut-ikutan memberikan transaksi margin, menjual saham Agis
dalam jumlah besar ke pasar.
Kasus
saham Agis yang dipicu oleh order titip dari kedua orang itu membuat BEJ
buru-buru menerbitkan surat edaran pada 28 Juni. Order titip beli dan jual
dilarang dilakukan oleh anggota bursa efek, kecuali bagi anggota bursa yang
sedang dihentikan sementara aktivitasnya. Surat edaran itu juga mengatur tujuan
dari order titip dan jual titip sekaligus sanksinya.
Sang bandar,
tutur pialang tadi, yang kabarnya menghadapi jatuh tempo transaksi margin, kehabisan
\'amunisi\' untuk membayar transaksi itu. Dengan satu broker melepas saham Agis
bervolume besar ke pasar, pihak di balik transaksi itu kesulitan menghadapi
tekanan jual bertubi-tubi.
Aksi jual yang
emosional dari satu broker itu diikuti broker yang tergabung dalam anyaman
tersebut. Tak pelak lagi, saham Agis terjungkal ke Rp2.325 per saham, sampai
ditolak oleh sistem BEJ.
Manajemen
Agis mengaku tidak terlibat dalam transaksi gagal bayar yang dilakukan oleh
para broker. "Tidak benar itu. Saya tidak ikut bermain karena semuanya
kami serahkan pada mekanisme pasar. Saya tidak mau berkomentar lebih jauh, yang
harus kami lakukan saat ini adalah bagaimana membuat performa perseroan menjadi
lebih baik," ujar Direktur Utama Agis Johnny Kesuma.
Seharusnya,
tutur pialang tadi, menggoreng saham yang ideal adalah memberikan gain kepada
sebanyak mungkin investor, tanpa menimbulkan persoalan seperti saham Agis.
"Sebelum
kasus gagal bayar terjadi, saham Agis dikabarkan sempat akan dilepas ke pasar (placement) dibantu oleh satu bank
investasi asing raksasa untuk mendapatkan \'amunisi\' dan mendongkrak saham.
Sayangnya, penjualan itu gagal karena sahamnya keburu ditekan oleh aksi jual
dalam jumlah besar," tutur pialang saham itu.
Menggoreng
saham tak hanya bermodal nyali, tetapi juga fulus yang idealnya minimal senilai
jumlah saham yang dipegang publik. Cadangan uang itu dapat digunakan untuk
mendongkrak harga, sekaligus menahan harga dari tekanan jual.
Per Maret 2007,
jumlah saham TMPI yang dimiliki publik mencapai 62,59% atau 1,17 miliar saham.
Dengan harga Rp185 per saham pada 29 September, penggoreng saham harus
menyediakan dana Rp217,36 miliar. Namun, dengan harga mencapai Rp3,925 per
sahan, bandar harus menyediakan minimal Rp4,61 triliun.
"Tujuannya
hanya satu yakni mengendalikan harga saham di pasar. Tanpa penguasaan saham di
pasar, sangat mudah bagi pihak lain menggagalkan upaya menggoreng dengan
menekan harga saham," tutur pialang itu.
Cerita
juga diperlukan di sini. Saham Agis penuh dengan rencana aksi korporasi. Emiten
itu mengumumkan rencana akuisisi PT TT Indonesia dan PT Akira Indonesia,
disusul merger dan akuisisi antara Agis Retail Shop dan Electronic Solution
bertujuan menjadi toko ritel modern terbesar.
Agis juga
bekerja sama membangun konten multimedia dengan M2B Asia Pacific Pte Ltd, anak
perusahaan AMARU Inc yang tercatat di Nasdaq dengan kapitalisasi pasar US$400
juta.
Agis juga
dirumorkan bakal mengakuisisi PT Metrodata Electronics Tbk yang melambungkan
harga saham. Waktu itu, Johnny Kesuma mengatakan Agis tahun ini terus
berekspansi usaha dan mempunyai beberapa aksi korporasi lanjutan setelah
perseroan mengakuisisi tiga perusahaan yang bergerak di sektor consumer
electronic. Sayangnya, dia menolak menyebutkan identitas tiga perusahaan itu.
Sementara
itu, terjadinya kasus saham Agis sempat menyeret indeks menurun karena efek
domino dari gagal bayar dan diperkirakan kerugian meluas bukan hanya pada saham
Agis. Panic selling membuat IHSG merosot 37,09 poin atau 1,74% hingga ke level
2.088,25.
KPEI juga
menunda penyelesaian transaksi saham Agis yang terjadi pada 25-27 Juni hingga
dua minggu sejak 28 Juni. Padahal, tiga hari perdagangan itu, total volume
saham TMPI mencapai 340,3 juta saham senilai Rp1,08 triliun.
Apabila
pemeriksaan terhadap broker tak selesai dalam dua pekan, sampai kapan
penyelesaian transaksi ini akan dibayar oleh KPEI?
Apakah penjual
saham Agis bakal gigit jari karena tidak menerima uangnya hampir dua tahun
seperti yang terjadi pada penjualan saham PT Sugi Samapersada Tbk (Sugi) dan
saham PT Arona Binasejati Tbk (Arti) hanya gara-gara penyidikan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tak kunjung rampung?
Ketua
Bapepam A. Fuad Rahmany mengaku frustrasi menyelesaikan kasus saham berkode
Sugi dan Arti yang melibatkan broker beli dan jual terbesar PT Mentari
Securindo dan PT Suprasurya Danawan Sekuritas.
Pemodal yang menjual
saham Agis, bukan karena titip jual, kini gigit jari menunggu pembayaran
transaksi itu. Padahal, LH dan HL sudah mendapatkan gain dari saham Agis berupa
sebuah mobil mewah Land Rover yang harga barunya ratusan juta rupiah hingga di
atas Rp1 miliar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah ditelusuri, ternyata hal yang
menjadi awal kasus tersebut hal ini terjadi karena adanya pemanipulasian saham
yang dilakukan oleh broker. Caranya adalah dengan titip jual saham. Sebenarnya
titip jual-beli saham ini dilarang oleh BEJ, tapi ada pialang yang
melanggarnya.
Saham Agis juga
dibolehkan oleh Bursa Efek Jakarta untuk ditransaksikan secara margin. Artinya,
broker dapat bertransaksi dan membiayai saham itu untuk kepentingan nasabahnya.
Broker berani
membiayai pembelian saham Agis sebesar nilai dari saham yang dijadikan jaminan
kepada broker. Namun, karena kepercayaan kepada nasabah tertentu, broker bisa
membiayai pembelian saham Agis tiga kali lebih besar dari nilai jaminan.
Agis atau Artha Graha
Investama Sentral semula bernama PT Telagamas Pertiwi yang mempunyai bisnis
manufaktur sepatu. Telagamas, yang masuk bursa pada 26 Januari 1995, berubah
nama menjadi Artha Graha Investama Sentral yang mempunyai bisnis produk
elektronik, peralatan telekomunikasi, dan konten multimedia.
BEJ memasukkan saham
Agis dalam daftar efek yang memenuhi syarat transaksi margin pertama kali pada
28 Februari 2007 ketika saham berkode TMPI itu ditutup di Rp460, naik
signifikan dari penutupan 29 September 2007 tahun lalu di level Rp185.
4.2 Saran
(belum)
DAFTAR REFERENSI
Cover (oke)
Kata pengantar
(oke)
Daftar isi
(oke)
MAKALAH TATA KELOLA
ORGANISASI
“PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEMEGANG
SAHAM”
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 2
1.Novi Nola Sari (1111021003)
2.Silvia Eka Putri (1111021010)
3.Randa Satria (1111022003)
4.Jeffry Yandika P (1111022010)
5.Jean Natawigena (1111022012)
6. Muhammad Riski (1111022016)
JURUSAN
AKUNTANSI PRODI D IV
POLITEKNIK
NEGERI PADANG
T.A
2012 / 2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga dapat
menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul : ” Perlindungan Terhadap Hak
Pemegang Saham ”
Makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas mata kuliah Tata Kelola Organisasi. Bahan-bahan dalam makalah
ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari buku sumber dan browser
internet.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang membangun dari pembaca demi tercapainya hasil yang lebih baik
dimasa yang akan datang.
Terlepas dari kekurangan penulis berharap laporan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Yarobbal’alamin.
Padang,
31 Oktober 2012
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar